Senin, 13 Juni 2011

HAMIL DI LUAR NIKAH

HARAM Hukumnya.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Saya memiliki teman yg telah melakukan ZINAH dengan pacarnya, dan HAMIL. Karena Ketahunan HAMIL akhirnya mereka Nikah, Apakah pernikahan yang demikian di benarkan??.... Bagaimana dgn istilah anak HARAM, karena hasil ZINAH?....""


Ust. Nashirul Haq. Lc. MA :
Allahul musta'an... Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari perbuatan DOSA dan MAKSIAT. Permasalahan yang ditanyakan ini berkaitan dgn pernikahan seorang laki2 dan wanita yang hamil karena ZINA, Baik itu dengan laki2 yang menzinainya atau dgn selain laki2 menzinainya, bagi wanita yang berzina ini ALLAH berfirman :

Artinya :
"Laki2 yang berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki2 yang berzina atau seseorang laki2 yang musyrik dan yang demikian itu diHARAMkan bagi org2 beriman".(QS. An-Nuur : 3)

Dari ayat ini dapat di simpulkan bahwa HARAM hukumnya MENIKAHI wanita yang berzina dan HARAM menikahi laki2 yang berzina. Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi laki2 lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki2 yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi anak perempuannya dengannya.

Maka hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh kecuali seorang yang berzina itu adalah tidak boleh kecuali oleh laki2 yang berzina pula.sebagian ulama ada yang memfatwakan bahwa apabila seorang laki2 berzina dgnseorang wanita tersebut, maka WAJIB bagi keduanya untuk bertaubat kepada ALLAH SWT. Kemudian melepaskan dirinya dari perbuatan keji tersebut dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi serta memperbanyak melakukan kebaikan dan amal shalih.

MENUNGGU 1 MASA HAID / MELAHIRKAN DULU..!!!!
Dan apabila laki2 tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama 1 masa haid yaitu 1 Bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata HAMIL, maka tidak boleh baginya untuk melakukan AKAD NIKAH kepadanya kecuali setelah wanita tersebut MELAHIRkan anaknya.



ANAK YG LAHIR ITU SUCI (FITRAH)...
Adapun status anak yang lahir dari hubungan ZINA tersebut tdk di anggap anak haram, Karena setiap anak yang lahir dalam keadaan SUCI (Fitrah), Akan tetapi perbuatan orang tuanyalah yang HARAM dan termasuk DOSA BESAR.

Selanjutnya anak yang lahir di luar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami istri yang TIDAK SAH, hanya mempunyai hubungan NASAB, Hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dgn ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dgn ayah/bapak alami(genetinya), jika anak tersebut kebetulan anak perempuan. Maka jika dia hendak melangsungkan pernikahan maka WALI NIKAH yang bersangkutan adalah WALI HAKIM, karena termasuk kelompok yang tidak mempunyai WALI. Wallahu Ta'ala'Alam..


Sumber : (BMH NEWS - Januari 2011/Safar 1432 Hal: 22)

0 komentar: