"Resmob telah mengungkap satu lagi kasus penculikan yang korbannya ini dibawah umur, baru 15 tahun. Korban disekap selama 11 hari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9/2011).
Tersangka berhasil ditangkap aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu (4/9) siang kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka juga dapat dikenakan UU Perlindungan anak, karena korban di bawah umur," kata Baharudin.
Baharudin mengatakan, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah itu, pelaku disekap selama 11 hari di rumah kontrakan yang dikontrak pria yang sudah bercucu itu.
"Tersangka sudah ditangkap. Mereka berkenalan sebelumnya, kemudian jalan-jalan, lalu disekap sejak tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2011," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ardianto Tedjo Baskoro menjelaskan, peristiwa itu terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari ibu korban pada 2 Septermber 2011 lalu. Ibu korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumahnya di Bogor Barat, Kota Bogor sejak 24 Agustus 2011 lalu.
"Ibu korban mendapat SMS dari teman korban pada tanggal 1 September yang mengabarkan kalau anaknya (GA) sedang berada di Kampung Ambon, Jakarta Barat, diajak beli narkotika oleh pelaku," kata Ardianto.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menindak lanjutinya. Polisi kemudian melacak keberadaan korban dan pelaku.
"Atas dasar laporan tersebut, kita tangani dan kita telusuri, ternyata mereka ada di Bogor," katanya.
Saat itu juga, polisi kemudian menangkap pelaku dan membebaskan korban. Di lokasi, petugas menemukan sebuah bong (alat hisap sabu) dan alumunium foil bekas pakai.
Saat ditemukan, kondisi korban tengah teler akibat pengaruh narkotika. Polisi juga melakukan tes urin terhadap korban dan pelaku. "Hasil tes urin positif," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku dan korban awalnya berkenalan di Bogor Trade Mall (BTM) pada 24 Agustus lalu. Pelaku kemudian mengajak korban makan di mal tersebut.
"Kemudian diajak ke Kampung Ambon. Di sana hanya sebentar, hanya ambil barang (sabu) saja," katanya.
Setelah itu, korban kemudian dibawa kembali ke Bogor, namun tidak dikembalikan ke orangtua korban melainkan dibawa ke rumah pelaku. Di rumah tersebut, pelaku yang sudah beristri itu setiap hari mencekoki korban dengan sabu.
"Korban juga dipaksa berhubungan intim dalam keadaan terpengaruh narkotika," katanya.
Kini, pelaku diserahkan ke Polsek Bogor Barat untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban telah dikembalikan ke orangtuanya. "Karena TKP-nya di wilayah Bogor, maka kita limpahkan ke Polres Bogor Kota," tutupnya.