Polri: Berkas Perkara Malinda Dee Dinyatakan Lengkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan uang nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas Perkara Malinda Dee untuk kasus Citibank sudah dinyatakan P 21 (lengkap, red) oleh JPU," kata Yoga di Jakarta, Jumat.
Selesai Hari Raya Idul Fitri, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU, ujarnya.Malinda yang menjabat sebagai "Senior Relationship Manager" di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer".
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah, tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening. Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.
1 komentar:
y8q21h2s14 t2n82o1h93 u9r23r2o94 h8e03a0v33 m5f96x6e51 n3e49j7t38
Posting Komentar