Diecast MotoGP

Documentation's

PERMEND

Kekuatan Rasa.

Cartoon Animation

Link : http://www.thiyarz.com/2011/12/gif-dan-animation.html Atau http://www.thiyarz.com/2012/03/kumpulan-vectorkarikatur.html.

Tampilkan postingan dengan label Zakat itu wajib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat itu wajib. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juli 2013

Shalat Dhuha


Ketentuan Baca Surat Pendek Pada Shalat Dhuha
Tanya:
Mengenai salat Dhuha, adakah ketentuan/sunah saat membaca surat pendek? Karena saya mendapatkan jawaban yang berbeda. Seperti membaca surat Asy Syams di rakaat pertama, dan Adh Dhuha di rakaat kedua; atau membaca surat pendek apa pun. Mana yang benar?
Lisa, Jakarta

Jawab:
Pada dasarnya salat Dhuha sama seperti salat lain, kita boleh membaca ayat/surat apa saja setelah Al Fatihah. Tidak ada kewajiban membaca surat tertentu. Tetapi di dalam beberapa literatur fikih, para ulama memberi beberapa anjuran (bukan kewajiban) surat yang dibaca saat salat Dhuha. Antara lain:

1. Asy Syams dan Adh Dhuha
Ibnu Abdin al-Hanafi menyebutkan, dianjurkan membaca surat Asy-Syams dan surat Adh Dhuha dalam shalat Dhuha (Radd al-Mukhtar: 2/22). Dasarnya adalah hadis yang dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab “Fathul Bari”:

Imam al-Hakim meriwayatkan hadis dari jalan Abu al-Khair dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk shalat Dhuha dengan membaca wasy-syamsi wa dhuhaha dan wadh-dhuha.(Fathul Bari: 3/55)

2. Al-Kafirun dan Al-Ikhlas
Di dalam kitab “Nihayatul Muhtaj” karya Imam ar-Ramli; salah seorang ulama bermazhab Syafii disebutkan, dianjurkan membaca dua surat Al Kafirun dan Al Ikhlas. Bahkan disebutkan bahwa kedua surat ini lebih utama dibaca ketimbang surat Asy-Syams dan Adh-Dhuha. (Nihayat al-Muhtaj: 2/112).

Sekali lagi, pemilihan surat-surat itu hanya anjuran yang sifatnya tidak wajib. Boleh diikuti, boleh juga membaca surat lain.

Tanya Ustaz merupakan rubrik khusus di Ramadan Mubarak. Tanyakan dan/atau konsultasikan hal-hal menyangkut Islam ke alamat e-mail tanyaustaz@yahoo-inc.com untuk dijawab oleh Ahmad Sarwat.

Ahmad Sarwat adalah pendiri Rumah Fiqih Indonesia yang juga dikenal sebagai penyusun buku "Seri Fiqih Kehidupan", "Seri Tanya Jawab Syariah", dan "Ensiklopedia Fiqih Indonesia". Saat ini Ahmad Sarwat juga masih menulis di website Rumah Fiqih Indonesia dan website pribadinya, www.ustsarwat.com.

Rabu, 15 Juni 2011

Zakat itu wajib

WAJIB 2,5%..!!!!!!
Apapun Profesi & Pekerjaan Anda,,
ADA KEWAJIBAN ZAKAT
di Dalamnya...!!!!

""Zakat seumpama benih yang terus berkembang, Zakat memberi manfaat dari generasi-kegenerasi, Zakat dan sedekah menjadi buah kebaikan sepanjang masa. Zakat wajib di tunaikan, Sedekah menjadi bukti kedermawanan dan kesolehan sosial. Jadikan diri anda luar biasa dengan ZAKAT dan SEDEKAH..."""


""Periharalah hartam,u dgn mengeluarkan zakat, dan sembuhkanlah (obatilah) yang sakit (dari keluargamu) dengan bersedekah, dan atasilah (Tolak) aneka balak dangan memanjatkan doa.(Al Hadist)""

""Syaitan menjanjikan (menakut-nakutin) kamu dengan kemiskinandan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). (Qs. Al Baqarah[2]:268)""

""Dan BArang sapa yang TERJAGA dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah org yang bahagia. (Qs.Al Hasyr[59]:9)""

""Hai orang2 yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik2 dan sebagian dari apa yang kami kaluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk2 lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. (Qs. Al Baqarah[2]:267)...

*HAMIL DI LUAR NIKAH??..Lalu Nikah..."ITU"...HARAMMMM....!!!!!!